Bisa di katakan salah keunggulan bisnis UMKM adalah
sebagai salah satu contributor utama dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Itulah sebabnya, hingga saat ini tidak saja
Pemerintah yang memberikan dukungan pada perkembangan bisnis UMKM yang ada di
Indonesia, tetapi pelaku bisnis yang ada dalam ekosistem logistic di Indonesia
juga concern terhadap perkembangan bisnis UMKM tersebut.
Bukan tanpa dasar kenapa pada akhirnya Pemerintah baik Pusat dan Daerah hingga Pelaku bisnis lainnya saat ini begitu
tertarik untuk mengoptimalkan keberadaan para pelaku bisnis UMKM yang ada di
Indonesia. Dimana kondisi itu di sebabkan karena adanya beberapa pertimbangan
seperti berikut:
2. 2. Dengan
keberadaan pelaku bisnis UMKM, maka secara langsung penyediaan lapangan usaha dan lapangan pekerjaan yang ada
di pasar saat ini di support oleh pelaku bisnis UMKM. Hingga tahun 2020, angka
penyerapan tenaga kerja yang berasal dari pelaku bisnis UMKM sebesar 97%. Sehingga jumlah SDM yang ada di Indonesia
bisa secara langsung tertampung di bisnis UMKM.
3. 3. Dengan besarnya
jumlah pelaku bisnis UMKM yang ada di Indonesia, maka secara langsung bisa
meningkatkan penyerapan kredit yang ada di Indonesia. Hingga saat ini jumlah penyerapan kredit
untuk pelaku bisnis UMKM terbesar terjadi pada periode tahun 2018/2019 sebelum
terjadinya pandemic covid di Indonesia.
Terkait
dengan masalah ini maka hal yang di berikan dukungannya kepada pelaku
bisnis UMKM adalah bagaimana bisnis atau industry yang masih dalam taraf bisnis
sector informal di arahkan menjadi bisnis yang formal. Sehingga hal itu di masukan dalam Undang Undang
Cipta Karya yang akan memudahkan para pelaku bisnis UMKM bisa lebih mudah dalam menjadikan bisnisnya
menjadi sector formal.
2. 2. Dukungan
kedua adalah upaya pemerintah dalam
melibatkan pelaku bisnis UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Beberapa
program yang bisa di jalankan oleh PEN
yang bermanfaat untuk para pelaku bisnis
UMKM adalah : (a) Pemerintah memberikan subsidi bunga/
margin yang ada di perusahaan UMKM (b) Pemerintah memberikan dukungan dalam hal
belanja untuk masalah imbal jasa penjaminan ( IJP) (c) Pemerintah memberikan dukungan dalam hal
penempatan dari dana pemerintah yang ada di sector industri perbankan (d) Pemerintah
memberikan adanya penjaminan loss limit kredit untuk para pelaku bisnis UMKM (e) Pemerintah mendukung dalam hal menanggung
pajak penghasilan final UMKM sesuai periode waktu pajaknya (f) Pemerintah membantu dalam hal pembiayaan sector investasi
terhadap pengelola Koperasi melalui institusi yang bernama
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (
LPDB) koperasi UMKM (g) Yang terakhir adalah dukugan Program Bantuan yang di berikan oleh Presiden ( Banpres) Produktif Usaha Mikro yang ada di Indonesia.
3. 3. Dukungan Pemerintah
dalam hal penyediaan Kredit Usaha Rakyat
yang sangat berguna untuk pelaku bisnis UMKM di Indonesia.
Terkait
dengan beberapa hal yang berhubungan
dengan KUR kita bisa jelaskan bahwa
penyaluran dari dana KUR ini di lakukan dengan bekerjasama dengan Lembaga keuangan
menggunakan pola penjaminan. Yang
menarik memang untuk program ini biaya
jasa (suku bunga yang terkait dengan
program ini di tanggung secara langsung oleh Pemerintah). Program ini bertujuan
untuk mendukung dan meningkatkan akses pembiayaan serta bisa memperkuat
permodalan yang ada di bisnis UMKM.
4. 4. Dukungan Pemerintah dalam program yang di namakan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
(Gernas BBI).
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan dan memajukan bisnis yang di jalankan oleh pelaku
bisnis UMKM agar mereka bisa beroperasional secara maksimal. Dengan adanya program ini tujuan lainnya adalah
para pelaku bisnis UMKM akan bisa terbantu dalam mempromosikan produk yang di
produksi oleh UMKM di Indonesia melalui jalur platform digital ( mengikuti
perkembangan bidang teknologi bisnis ).
5. 5. Dukungan Pemerintah dalam hal membuka market luar
negeri dengan cara Perluasan Ekspor dari Produk Indonesia melalui adanya program Asean Online Sales Day ( AOSD).
Platform ini
memang sengaja di buat agar memudahkan pelaku bisnis UMKM dalam negeri agar
bisa di pasarkan di luar negeri khususnya Kawasan Asean dengan program Asean Online
Sale Day (AOSD) dengan kata lainnya adalah Hari Belanja Daring Asean.
Penjelasannya adalah inilah salah satu model dan sistem belanja yang di
berlakukan secara serentak oleh platform
niaga-elektronik di sepuluh negara ASEAN.